Suara Demokrasi| Serang- Kebetulan diketahui ada 3 pemohon diantaranya 1, PT. Bintang Cikande, dan 2, PT. Lawang, serta 3, PT. Misoka yang mengurus izin rekomendasi Pertimbangan Teknis (Pertek). Dari 3 Pemohon ada 2 pemohon yang telah diterbitkan oleh BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, yaitu 1, PT. Bintang Cikande, dengan rekomendasi Pertek isi layak dan telah lolos untuk melanjutkan ke perizinan PKKPR. Sedangkan pemohon yang ke 2 yaitu PT. Lawang, dengan isi poin tidak layak dan tidak bisa melanjutkan ke perizinan PKKPR.
Sementara pemohon yang ke 3, yaitu PT Misoka Diduga dihambat akibat tersinggung tidak ajak makan bareng Kepala Seksi (Kasi) P2 BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Pasalnya, PT. Misoka sudah hampir menginjak dua bulan, dan sampai sekarang ini PT Misoka adalah salah satu pemohon dari 3 pemohon izin rekomendasi Pertek yang masih dalam tahap sedang menunggu dan belum diterbitkan rekomendasi Pertek tersebut.
Dalam keterangannya dari pihak BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melalui Kasi P2, bahwa PT Misoka masih sedang dalam proses penerbitan. Begitulah yang disampaikan Yenpi, Kepala Seks (Kasi) P2 BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terhadap awak media, di ruang kerjanya, di kantor BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, satu minggu yang lalu, Selasa (11/11/2025).
Menurut Yenpi, rekomendasi Pertek untuk PT Misoka sampai sekarang dibenarkan belum terbit dan beralasan perlu waktu dan tidak mudah dalam menilai isinya. Namun Yenpi telah memberikan sinyal terlebih dahulu kalau pun rekomendasi Pertek untuk PT Misoka diterbitkan, isi poinnya terkesan ada kode hasil minus. “Rekomendasi Pertek untuk PT. Misoka, harus terbit. Tapi, isi rekomendasinya akan berbeda dengan PT. Bintang Cikande,” terangnya.
Kemudin Yenpi memberikan solusi bagaikan nada ancaman terhadap PT Misoka, kata dia, jika PT Misoka ingin isi rekomendasi Pertek sama dengan PT Bintang Cikande, haruslah kedua PT tersebut sebagai pemohon diadakan kesepakatan dulu membagi dua lahan tanah dari satu lokasi titik yang sama. “Silahkan pemohom dari PT Misoka harus melakukan kesepakatan dulu membagi dua lahan tanah di lokasi itu dengan pemohon dari PT Bintang Cikande. Dan hanya itu jalan solusi agar isinya sama. Kalau belum ada kesepakatan bersama, nantinya isi rekomendasi Pertek untuk PT Misoka akan berbeda dengan PT Bintang Cikande,” jelasnya.
Tambahnya, dia lalu sempat menyinggung dengan kalimat istilah ‘hayulah makan bareng’ yang diduga sebuah sindiran kepada PT Misoka harus ada kontribusi hadiah ke dalam BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Dan jika tidak ada kontribusi, harus menerima konsekuensi hasil rekomendasi Pertek akan berisi nihil, “Yah kita ini tidak bersih – bersih amat, hayulah kita makan bareng. Lah maunya makan sendiri ya silahkan kenyang – kenyanglah, dan mau muntah – muntahlah. Karena sudah kusut, dan sekarang saya pun sudah tidak mau nantinya berisiko terhadap diri saya,” pungkas Yenpi. (Red/YG).








