Gedung BPN Kabupaten Serang Diduga Sarang Mafia dan Markas Jagal Tanah

banner 468x60

Suara Demokrasi| Serang- Tugas utama BPN Kabupaten Serang adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan di wilayahnya, yang mencakup fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana, survei dan pemetaan, pendaftaran hak dan tanah, penataan dan pemberdayaan tanah, serta penanganan sengketa pertanahan. Namun, sudah menjadi rahasia umum banyaknya persoalan hak dan tanah serta penataan dan pemberdayaan yang diduga menjadi lahan ajang korupsi. Hal itu diungkapkan Ari, Warga Banten Utara (JAWARA), terhadap awak media melaui chat WA, Senin, (1/12/2025).

Menurut Ari, tidak heran dan aneh jika ada kabar di BPN Kabupaten Serang bahwa ada pemohon izin rekomendasi Pertek diduga djegal, dengan modus dihambat penerbitannya akibat transaksi permintaan hadiah dan mengharap ajakan makan bareng tidak terkabul dari pemohon.”Yah kalau ada isu di BPN Kabupaten terkait jegal menjegal urusan tanah sudah menjadi rahasia umum. Gedung BPN itu patut diduga Sarang mafia dan markas jagal tanah,” katanya.

Lanjut Ari, selain itu pun banyak persoalan tanah bersertifikat ganda khususnya di kabupaten serang menjadi persoalan serius yang harus segera diungkap oleh pihak Aparat Penegaj Hukum (APH). Kondisi ini telah terjadi di kabupaten serang khususnya diwilayah Pantura (Pontang, Tirtayasa, Tanara dll). Seperti banyak pemilik empang yang tidak pernah menjual belikan kepada pihak lain, tetapi faktanya ada sertifikat atas nama orang lain. Sehingga para pemilik empang merasa aneh dan janggal atas kondisi tersebut.

Tambahnya, persoalan lahan dengan kepemilikan ganda ini menjadi polemik pelik yang terjadi dimasyarakat. Kemudian menimbulkan gejolak dan saling claim atas kepemilikan. Padahal kondisi di wilayah tersebut kini menjadi project strategis nasional (PSN). Dengan adanya kondisi itu, pemilik lahan yang mau menjual lahannya yang masuk plot PSN, kini menghadapi persoalan serius yang harus segera ditangani pihak terkait.

“Kami sangat menyayangkan keberadaan BPN Kabupaten Serang bukan lagi menjadi pelayanan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, tetapi kini diduga menjadi sarang para mafia tanah dan markas jagal tanah. Dan kami atas nama Jaringan Warga Banten Utara (JAWARA) akan melayangkan surat aksi demontrasi ke kantor BPN Kabupaten Serang, bila kondisi ini tidak segera ditangani,” pungkas Ari. (Red/YG)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *