Suara Demokrsai | Rumah korban dugaan diskriminasi salah satu siswa didik kelas IX tahun ajaran 2025 – 2026 yang dilakukan oknum Kepala Sekolah, Bendahara, dan Kepala TU SMPN 1 Tunjung Teja Serang, pagi tadi dikunjungi Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak DKBPPPA Kabupaten Serang bersama pihak Kecamatan Tunjung Teja, Jumat (31/07/2026).
Usai melakukan kunjungan ke rumah korban, tim DKBPPPA kemudian lanjut mendatangi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Serang, ke tempatnya korban melanjutkan jenjang pendidikan. Kedatangan tersebut untuk bersilaturahmi dengan korban siswa berinisial T guna memastikan kondisi psikologis anak tersebut.
Hikmat selaku orang tua siswa menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang yang telah berupaya tindak lanjuti berkoordinasi dengan pihak DKBPPPA untuk memastikan kesehatan psikologis anaknya.
“Dindikbud Kabupaten Serang patut diapresiasi atas telah berkoordinasi dengan tim DKBPPPA. Dan Kami juga ucapkan terima kasih dengan kehadiran dari DKBPPPA serta pihak kecamatan yang telah datang berkunjung kepada pihak korban diskriminasi. Kami berharap kondisi kesehatan anak saya segera pulih kembali,” ujar Hikmat.
Selain sebagai orang tua korban, Hikmat yang juga sebagai Ketua Harian DPP Laskar Pendekar Banten Sejati LAPBAS Indonesia, meminta tegas kepada Bupati Serang, Inspektorat, dan DPRD Kabupaten Serang agar segera menindaklanjuti tuntutan. Dia mendesak agar oknum Kepala Sekolah, Bendahara Dana BOS, dan Kepala TU ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Harus ada efek jera. Copot dan pecat dari jabatannya agar pegawai lain tidak berani melakukan pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Hikmat. (Red).








