Suara Demokrasi | Kabupaten Serang- Setelah Terjadi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) beralasan iuran untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMPN 1 Tunjungteja terhadap seluruh siswa didik kelas IX tahun ajaran 2025-2026, berimbas pada dugaan diskriminasi pada salah satu siswa didik. Berkenaan dengan hal itu, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tunjungteja difasilitasi oleh Dindikbud Kabupaten Serang mendatangi kediaman salah satu korban dugaan diskriminasi, Sabtu (01/08/2026).
Kedatangan kunjungan Kepala SMPN 1 Tunjungteja singgah ke rumah korban dugaan diskriminasi dalam rangka meminta maaf atas kesalahan dan kehilafan dirinya kepada ke dua orang tua korban dan ke korban langsung.
Pada kunjungan singgah ke rumah orang tua korban tersebut dihadiri oleh Sri Wahyuni selaku Kepala Sekolah, Wahyu selaku Bendahara Bos dan Ion selaku Wali Kelas IX SMPN 1 Tunjungteja beserta Kusnendi selaku Kasi PDPK dari Dindikbud kabupaten Serang sebagai pendamping.
“Kedatangan saya ini selaku manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kehilafan, untuk meminta maaf kepada ke dua orang tua korban dugaan diskriminasi. Demi untuk kemajuan SMPN 1 Tunjungteja, saya secara pribadi mohon maaf kepada orang tua korban dugaan diskriminasi,” papar Sri.
Lanjutnya, dengan adanya kejadian ini Sri akan merubah prilaku dan kebijakan di SMPN 1 Tunjungteja agar kedepannya tidak terjadi peristiwa serupa seperti ini lagi. “Semoga dibalik kejadian ini juga ada hikmah yang bisa merubah kebijakan saya dalam pelayan pendidikan lebih baik dan bermanfaat lagi,” sesal Sri.
Begitu pun dengan Kusnendi yang mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, meminta maaf atas kesalahan dari pihak SPMN 1 Tunjungteja, Kabupaten Serang. Dia pun menyinggung setelah kejadian ini, kedepannya jangan sampai terulang kejadian serupa lagi.
Sementara dari pihak orang tua korban dugaan diskriminasi, Hikmat, juga sebagai manusia dan secara pribadi atas dasar mahkluk sosial menerima maafnya Sri Mulyani secara pribadinya dalam substansi dugaan diskriminasi. Dan dia juga mengingatkan, bahwa soal maaf memaafkan saat ini bukan pada substansi sebagai Kepsek yang bertanggungjawab di SMPN 1 Tunjungteja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang diduga melakukan Pungli TKA terhadap siswa didik.
“Saya selaku orang tua salah satu korban dugaan diskriminasi secara pribadi menerima maaf. Namun terkait untuk memaafkan adanya dugaan Pungutan Liar TKA terhadap seluruh siswa kelas IX di SMPN 1 Tunjungteja, itu bukanlah kewenangan saya”. Tegas Hikmat. (Red).








