Untuk Mencegah Sengketa Alih Fungsi Situ Pihak Pemprov Banten Diminta Agar Memberikan Penjelasan Titik Koordinat Fisik

banner 468x60

Suara Demokrasi | Kabupaten Serang- Dengan adanya polemik sengketa situ yang kini sedang ramai bermunculan dipermukaan publik Banten, BPN Kabupaten Serang mengajak pihak Pemprov Banten agar memberikan penjelasan petunjuk dimana letak akurat titik koordinat fisik seluruh situ yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemprov Banten. Hal itu dikemukakan BPN Kabupaten Serang, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Lucky Hakim, siang tadi dalam gelar audensi dengan LAPBAS Indonesia, di ruangan Sengketa BPN Kabupaten Serang, Senin (06/07/2026).

Ada pun acara audensi tersebut dihadiri Ormas LAPBAS Indonesia sebagai pemohon adunesi diwakili oleh Hikmat sebagai Ketua Kajian beserta tim, dan dari pihak BPN Kabupaten Serang sebagai penerima audensi yang diwakili  Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Lucky Hakim, dan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang serta Hubungan Kelembagaan, Andre Julio, serta Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan, Ratu Sumiyati.

Yang mana tujuan audiensi itu untuk meminta penjelasan dari BPN Kabupaten Serang terkait dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) fisik Situ Ranca Gede yang kini sudah beralih fungsi menjadi daratan lalu diatasnya telah didirikan bangunan pabrik di kawasan Modern Cikande, dan sedang berada dikuasai/dimiliki oleh pihak swasta.

Dalam paparan di acara audensi itu Lucky, sebagai yang mewakili dari pihak BPN Kabupaten Serang, menegaskan, bahwa untuk mencegah terjadinya alih fungsi haruslah pihak Pemprov Banten memberikan laporan letak akurat fisik seluruh situ kepada pihak BPN. Dan meski pun pihak BPN Kabupaten Serang membenarkan telah menerima laporan bentuk data yang menjelaskan catatan situ di KIB sebagai aset Pemprov Banten, namun jika tidak dilengkapi dengan bukti penjelasan yang pasti dari pihak Pemprov Banten dimana tidak memberitahukan letak akurat titik koordinat fisik situ tersebut dimungkinkan sangat berpotensi terjadinya peluang alih fungsi

Masih kata Lucky, sebab, pada saat ada pengajuan baik dari perorangan atau pun swasta sebagai pemohon ijin SHGB, pihak BPN Kabupaten Serang pada saat cek lokasi untuk melakukan pengukuran tidak mengetahui dengan pasti apakah lokasi yang diukur adalah lokasi fisik situ yang dikuasi Pemprov Banten. Sehingga dalam penerbitan SHGB memungkinkan berpotensi tumpang tindih di lokasi itu yang menimbulkan terjadinya alih fungsi.

“Sebagai contoh yang sekarang ini telah terjadi kasus sengketa beberapa situ yang ada di catatan KIB milik Pemprov Banten, itu faktor karena tidak adanya petunjuk dari pihak Pemprov Banten yang memberitahukan penjelasan titik koordinat lokasi akurat fisik situ tersebut kepada BPN. Hingga kami dari pihak BPN pun pada saat menerbitkan SHGB atau pun SHM tidak mengetahui apakah letak titik koordinat lahan yang disengketakan alih fungsi di titik yang sama adalah fisik situ yang tercatat di KIB adalah fisik situ merupakan aset Pemprov Banten atau bukan,” terang Lucky.

Tambahnya, terkait dasar diterbitkannya SHGB di lahan Kawasan Modern Cikande yang kebetulan di titik koordinat lokasi itu juga sebagai objek sengketa alih fungsi, atas dasar karena pada saat pengajuan dari pemohon pihak swasta tersebut fisik yang diajukan dan di cek lokasi tidak berbentuk situ melainkan bentuknya daratan atas nama tanah adat.

“Pada saat pengajuan tersebut, objek yang diajukan bukan atas nama Situ, melainkan atas nama tanah adat,” ujar Lucky.

Lucky juga menyatakan kesiapan BPN bersinergi dengan LAPBAS. Ia meminta LAPBAS menyampaikan kepada Pemprov Banten agar melakukan pemeliharaan terhadap objek tanah yang menjadi aset dan terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB).

Langkah yang diminta Lucky yaitu mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah ke Kantor BPN. Tujuannya agar menjadi peringatan `warning` apabila ada permohonan sertifikat di sekitar objek Situ.

“Kami menunggu pihak Pemprov untuk mengajukan tindak lanjut terhadap objek tanah kawasan Situ yang terindikasi tumpang tindih SHGB secara litigasi, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” tutup Lucky (Red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *