Minta Hadiah Tidak Dipenuhi, Oknum Kasi P2 BPN Kabupaten Serang Diduga Menghambat Pelayanan Izin Pertek

banner 468x60

Suara Demokrasi| Kabupaten Serang- Salah satu kuasa pemohon izin Pertimbangan Teknis (Pertek) merasa kecewa lantaran dari bulan Juni tahun ini sampai bulan sekarang ini pun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang telah menghambat pelayanan izin Pertek. Pasalnya, gara – gara permintaan hadiah tidak dipenuhi oleh pemohon, oknum pejabat berinisial Y, selaku Kepala Seksi (Kasi) penataan dan pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan Kabupaten Serang diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan mempersulit dan menghambat pelayanan pada salah satu kuasa pemohon izin Pertek. hal itu dbeberkan kuasa Pemohon berinisial M dari PT LBP kepada awak media, Selasa (23/09/2025).

Menurut inisial M, berawal pada saat dia sedang mengurus permohonan izin Pertek di BPN Kabupaten Serang, pernah dimintai bantuan hadiah 2 drone oleh oknum pejabat BPN Kabupaten Serang. Dan kemudian tidak dkabulkan. Mungkin itulah yang menyebabkan permohonan izin Pertek dari salah satu pemohon tersebut dihambat dan tidak diproses sampai sekarang. “Oknum Pejabat inisial Y pernah meminta hadiah 2 drone kepada saya sebagai kuasa pemohon dari PT LBP dengan kisaran 1 drone seharga Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah. Dan kalau ditotal sebanyak 2 drone itu kisaran harga Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah,” Ungkapnya.

Perwakilan pemohon izin Pertek inisial M merasa kecewa dan telah dirugikan oleh ulah oknum pejabat berinisial Y yang telah menghambat pelayanan izin Pertek. Sebab selama ini pemohon sudah melakukan jalur sesuai prosedur adminstrasi yang berlaku. “Saya sudah menempuh OSS dan telah menyetor kewajiban sebagai pemohon kepada kas negara, namun sampai sekarang permohonan izin Pertek tersebut belum juga diproses oleh pihak BPN.” Terang inisial M.

Dengan beralasan akan melayani untuk memproses izin Pertek dari salah satu pemohon, oknum pejabat di BPN Kabupaten Serang berinisial Y, saat dimintai konfirmasi akui telah meminta 2 pcs drone sebagai hadiah untuk mendukung memperlancar proses pengecekan lokasi. Ada pun hadiah yang diminta Y 1 Drone bukan yang seharga Rp 125.000.000 tapi dengan harga Rp2.500.000 (Dua Juta Rupiah) X 2 Drone = Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

“Iyah memang benar bahwa saya telah meminta hadiah 2 drone untuk membantu proses cek lokasi. Dan mengenai terhambatnya proses izin Pertek pada Perusahaan pemohon, itu bukan dikarenakan tidak terpenuhinya permintaan 2 drone tersebut dari pemohon. Saya tidak ada niat menghambat, dan kami tidak akan menerbitkan Pertek diatas izin KKPR yang masih aktif,” jelas inisial Y. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *