LAPBAS Indonesia Mendukung Laporan Pengaduan Ida Farida ke Polri Jika Fakta Berita Itu Hoax

banner 468x60

Suara Demokrasi | Banten- Menyimak persoalan telah beredarnya video di platform Tik Tok, yang berisi Laporan Pengaduan (Lapdu) Pelecahan Seksual terhadap perempuan bernama Ida yang diduga dilakukan oleh Inisal AS (Yang kini sedang menjabat sebagai Gubernur Banten) ke Komnas Perlindungan Perempuan hingga dituding berita hoax, dan menimbulkan Kegaduhan.

Seperti yang dituduhkan oleh pelapor yang bernama Ida Farida kepada pelaku penyebar video tersebut, kalau isi berita itu dinyatakan hoax hingga berujung pada Lapdu ke Polda Metro Jaya untuk minta agar pelaku penyebar video diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Menurut Ketua Harian DPP Laskar Pendekar Banten Sejati, (LAPBAS) Indonesia, Hikmat, itu sah – sah saja dan mendukung jika faktanya memang mengandung hoax. Namun, perlu ditelaah apa yang dimaksud dengan hoax, bukankah hoax atau hoaks adalah informasi, berita, atau pesan yang tidak benar, palsu, atau direkayasa yang sengaja dibuat agar terlihat seolah-olah valid. Tujuan utamanya adalah untuk menipu, memanipulasi persepsi, atau menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat.

Lanjut Hikmat, di Indonesia, penyebaran berita bohong ini melanggar peraturan perundang-undangan dan pelakunya dapat dijerat hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tapi, itu harus dibuktikan dulu kebohongannya dan jangan langsung disangkakan serta merta dilaporkan ke pihak APH.

“Untuk membuktikan suatu berita adalah hoax, harus dapat melakukan verifikasi faktual melalui 5 langkah utama yaitu memeriksa sumber media, menganalisis judul yang provokatif, mengecek tanggal penerbitan, menelusuri keaslian foto atau video, dan memanfaatkan situs resmi pengecek fakta,” jelas Hikmat.

Lalu lanjutnya, apakah yang telah dilaporkan ke Polri oleh Ida Farida, itu diyakini adalah mengandung unsur berita hoax. Yang jelas berita itu mengandung hoax apabila memang peran orang dan suara serta tindakannya dalam isi video itu bukan Ida, itulah berita hoax.

Hikmat pun mengingatkan, andai di video yang disebarkan dalam isi beritanya adalah orang yang berperan dan suaranya serta tindakan sama persis dan memang Ida sendiri sebagai aktor pemerannya , justru yang hoax itu bukan isi beritanya, tapi pernyataan klarifikasi Ida lah yang hoax pada publik.

Tambah Hikmat, sebab substansi dalam isi berita di video yang disebarkan, adalah alur yang menceritakan tentang tindakan Laporan Pengaduan Pelecehan Seksual. Dan alur cerita di isi berita itu sudah sesuai sama dengan petunjuk pada tindakan Ida dalam pernyataan klarifikasi di rekaman video lainnya yang diunggah di platform Tik Tok juga, telah mengakui yang melaporkan pengaduan pelecehan seksual ke Komnas perlindungan perempuan adalah Ida sendiri. Kemudian diperkuat dengan adanya pembuktian dari keterangan klarfikasi Ida juga yang telah mencabut Laporan Pengaduan Pelecehan Seksual di Komnas Perlindungan Perempuan.

“Kesimpulannya menurut pandangan saya, bahwa video Laporan Pengaduan Pelecehan Seksual tersebar di platform Tik Tok yang telah dilaporkan Ida ke Polda Metro Jaya beralasan berita hoax, itu tidak masuk dalam kategori berita hoax. Jangan – jangan yang hoax pernyataan klarifikasi dari Ida Farida dengan fakta telah mencabut Laporan Pengaduan di Komnas Perlindungan Perempuan. Ada apa Ida Farida setelah viral video yang bertopik pada cerita berkisah adanya Pelaporan pengaduan Pelecehan Seksual yang diduga dilakukan oleh Inisial AS yang kini sedang menjabat Gubernur Banten lalu tiba – tiba Ida mendadak mencabut laporannya di Komnas Perlindungan Perempuan,” pungkas Hikmat, Ketua Harian DPP LAPBAS Indonesia. (Red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *