Suara Demokrasi | kabupaten Serang- Berawal dari adanya iuran untuk sampul ijazah, foto, nametag, legalisir, dan ujian TKA, pada siswa Kelas IX, di SMPN 1 Tunjungteja, kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Tak terima dengan adanya iuran tersebut, Hikmat sebagai Ketua Harian LAPBAS Indonesia menuding hal itu merupakan bentuk dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Dengan adanya peristiwa dugaan Pungli terhadap siswa kelas IX di SMPN 1 Tunjungteja, Kemudian mengundang Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia melayangkan Surat Audensi kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang, Rabu (22/07/2026).
Alasan Ormas LAPBAS Indonesia melayangkan surat audensi ke Dindik Kabupaten Serang, kata Hikmat, itu lantaran geram. Karen selain pungutan iuran jenis apa pun di Sekolah berstatus negeri dilarang oleh pemerintah pusat, dan buntut dari Pungli akan berdampak pada psikologis siswa. Sebab apabila dari seluruh siswa yang dipungut iuran, ada salah satu siswa yang kebetulan tidak membayar iuran pungutan tersebut akan berpotensi dibedakan bersifat diskriminasi.
“Seluruh anak siswa/pelajar memiliki hak disamakan untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, dan tidak boleh dibedakan apa pun alasannya. Jika dibedakan akan menimbulkan diskriminasi yang berefek gangguan mental pada anak siswa/pelajar tersebut,” tegas Hikmat, Ketua Harian Ormas LAPBAS Indonesia. (YG).








