Suara Demokrasi | Jakarta- Besarnya aktivitas ekonomi kreatif Indonesia di ruang digital belum sepenuhnya tercermin dalam statistik ekspor. Jasa kreatif seperti animasi, musik, film dan berbagai karya berbasis kekayaan intelektual yang dikerjakan dari Indonesia untuk klien luar negeri masih menghadapi persoalan dalam pencatatan nilai ekspornya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Kreativitas Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Dandy Yudha Feryawan, dalam Simposium Nasional Sesi 1 bertema “Ekosistem Koperasi Urban Berbasis Blockchain: Strategi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kelas Menengah Kreatif Perkotaan” di Hotel Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dandy menilai perkembangan ekonomi kreatif digital sudah berlangsung pesat. Namun, sistem pencatatan perdagangan yang selama ini digunakan masih belum sepenuhnya menangkap aktivitas jasa yang diberikan secara digital lintas negara.
“Salah satu kendala digital saat ini terkait dengan laporan perdagangan kreatif, khususnya ekspor produk ekonomi kreatif kita yang sifatnya digital. Saat ini perkembangannya luar biasa, seperti musik, film, dan berbagai karya digital lainnya,” kata Dandy.
Ia mencontohkan pelaku industri animasi Indonesia yang memperoleh kontrak dari perusahaan luar negeri. Pekerjaan tersebut dikerjakan dari Indonesia dan dikirimkan secara digital kepada pihak pemesan di luar negeri.
Menurut Dandy, transaksi semacam itu belum seluruhnya masuk dalam penghitungan nilai ekspor ekonomi kreatif.
“Banyak teman-teman kita para pelaku ekonomi kreatif, misalnya animator, yang mendapatkan kontrak dari luar negeri, namun pekerjaannya dikerjakan secara digital. Hal seperti ini belum termasuk dalam penghitungan nilai ekspor kita untuk ekonomi kreatif,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena ekonomi kreatif kini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. BPS bersama Kemenekraf mencatat PDB ekonomi kreatif 2025 mencapai sekitar Rp1.757,87 triliun, dengan pertumbuhan 6,86 persen.
Di sisi lain, statistik ekonomi kreatif yang diluncurkan BPS dan Kemenekraf saat ini mencakup indikator utama seperti PDB ekonomi kreatif, ekspor barang ekonomi kreatif dan penyerapan tenaga kerja. Pemerintah juga tengah menggunakan Sensus Ekonomi 2026 untuk memperkuat pemetaan aktivitas usaha kreatif, termasuk konten digital.
Karena itu, Dandy mendorong agar pengukuran perdagangan jasa digital turut dikembangkan. Salah satu indikator yang dapat menjadi rujukan adalah Digitally Delivered Services Export.
“Kita bisa sama-sama dengan para pemikir dan lembaga-lembaga think tank Indonesia memikirkan bagaimana kita bisa mengukur Digitally Delivered Services Export dari produk ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya yang berbasis kekayaan intelektual,” katanya.
Dorongan tersebut menunjukkan bahwa tantangan ekonomi kreatif Indonesia bukan hanya bagaimana menciptakan karya yang mampu menembus pasar global, tetapi juga bagaimana memastikan setiap transaksi dan nilai ekonomi yang lahir dari karya tersebut dapat tercatat secara akurat dalam statistik nasional.
Dengan semakin banyaknya kreator dan perusahaan kreatif Indonesia yang bekerja untuk pasar luar negeri tanpa mengirimkan barang secara fisik, pembaruan metode pengukuran menjadi bagian penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kekuatan ekspor ekonomi kreatif Indonesia. (Red).








