Suara Demokrasi | kabupaten Serang- Aktivitas pengurugan lahan di Kampung Kubangawan, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan. Selain dikeluhkan karena dampaknya terhadap pengguna jalan dan lingkungan sekitar, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan serta peruntukan lahan.
Lokasi pengurugan diketahui berada di sekitar SDN 1 Ciruas. Aktivitas kendaraan pengangkut tanah disebut menimbulkan ceceran material di badan jalan dan debu yang mengganggu masyarakat.
Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, mempertanyakan respons aparat yang baru melakukan pengecekan setelah aktivitas pengurugan tersebut ramai diberitakan.
“Sebetulnya aktivitas ini sudah lama. Kenapa setelah viral baru Polsek turun? Keluhan warga, sekolah dan pengendara sudah ada,” ujar Ely, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ely, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas pengurugannya. Pemerintah daerah dan aparat terkait, kata dia, perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan peruntukan lahan dan ketentuan administrasi maupun perizinan yang berlaku.
“Jangan hanya melihat aktivitas di lapangan. Yang harus dipastikan juga peruntukan lahannya apa, izinnya bagaimana, dan apakah seluruh ketentuannya sudah dipenuhi,” katanya.
Ely juga meminta Satpol PP Kabupaten Serang turut melakukan pengawasan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang belum memenuhi ketentuan.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan dari beberapa media, bahwa Polsek Ciruas, Polres Serang, telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (24/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengutarakan, berdasarkan informasi dari pemerintah desa, kegiatan pengurugan sebelumnya telah diinformasikan kepada pihak desa. Namun, belum terdapat sosialisasi khusus kepada masyarakat terkait rencana dan peruntukan lahan.
Polisi menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan Perumahan Taman Ciruas Permai oleh PT Pradipta.
Meski demikian, sejumlah aspek masih perlu didalami, terutama berkaitan dengan peruntukan lahan, administrasi dan dokumen perizinan kegiatan.
Saat petugas melakukan pengecekan, pihak pengembang tidak berada di lokasi. Dengan demikian, keterangan dari PT Pradipta masih diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai kegiatan pengurugan tersebut.
Sorotan terhadap kegiatan ini kini tidak hanya berkaitan dengan dampak aktivitas kendaraan pengangkut tanah terhadap pengguna jalan. Status peruntukan lahan dan kelengkapan administrasi serta perizinan menjadi bagian yang juga perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan. Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan legalitas serta kesesuaian kegiatan dengan peruntukan lahan.
Pihak PT Pradipta maupun instansi terkait masih dalam proses konfirmasi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak pengembang dan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red).








