Suara Demokrasi | Serang- Permintaan salinan rekam medis seorang pasien berinisial S di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang, berbuntut panjang. JSO Law Office menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kesehatan RI dan Bupati Serang. Hal tersebut disampaikan ke awak media melalui chat WA, Kamis (24/09/2026).
Kuasa hukum S, Puji Santoso, mengaku geram lantaran salinan rekam medis yang diminta secara resmi dinilai belum diberikan secara lengkap. Bahkan, somasi yang telah dilayangkan kepada pihak rumah sakit disebut belum mendapat tanggapan.
“Klien kami dirawat di RS Drajat karena mengalami pendarahan pascamelahirkan. Kami meminta salinan rekam medis secara resmi, tetapi yang diberikan tidak lengkap,” ujar Puji.
Menurut Puji, permintaan tersebut bukan untuk mengambil dokumen rekam medis asli milik rumah sakit, melainkan memperoleh salinan isi rekam medis pasien.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mengatur perbedaan antara kepemilikan dokumen rekam medis dan isi rekam medis.
“Pasien adalah pemilik isi rekam medis. Kami meminta salinannya, bukan dokumen aslinya,” tegasnya.
S sebelumnya menjalani persalinan melalui operasi caesar di rumah sakit lain. Setelah itu, S mengalami pendarahan dan menjalani perawatan di RS Drajat pada 10–13 Juli 2026.
Kondisi serupa kembali terjadi sehingga S dirawat pada 7–9 Agustus 2026. Pada 14 Agustus, S kembali mengalami pendarahan hingga akhirnya menjalani operasi pengangkatan rahim atau histerektomi pada 15 Agustus 2026.
Akibat tindakan tersebut, S kehilangan rahim dan tidak dapat hamil kembali.
Namun, Puji menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa RS Drajat merupakan penyebab terjadinya kondisi tersebut. Menurutnya, pihaknya membutuhkan rekam medis secara lengkap untuk mengetahui riwayat penanganan dan alasan medis di balik tindakan histerektomi.
“Kalau soal alasan medis operasi, tentu dokter yang melakukan tindakan yang mengetahui. Kami bukan dokter. Kami hanya meminta salinan rekam medis klien kami,” katanya.
Puji menyatakan, apabila salinan rekam medis tersebut tetap tidak diberikan secara lengkap, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Kesehatan RI dan Bupati Serang.
Ia juga mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak pasien sebelum pihaknya mempertimbangkan langkah hukum perdata maupun pidana.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD dr. Drajat Prawiranegara terkait pernyataan dan somasi dari kuasa hukum S. (Red).








