Suara Demokras | Kabupaten Serang- Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menggelar Rapat Verifikasi dan Validasi Data Bidang Tanah Wakaf dalam rangka mendukung kelancaran pengadaan tanah untuk Proyek Pelebaran Lajur Ke-4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang–Merak.
Pertemuan strategis tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan validasi terhadap sejumlah bidang tanah berstatus wakaf yang berada di dalam area perencanaan pembangunan. Proses verifikasi difokuskan pada pemeriksaan dan pencocokan data fisik di lapangan dengan dokumen yuridis tanah wakaf yang bersangkutan.
Mengingat tanah wakaf memiliki mekanisme pengelolaan dan ketentuan hukum tersendiri, proses verifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan kelengkapan dokumen perwakafan, keabsahan nazhir selaku pengelola wakaf, serta kejelasan batas-batas bidang tanah.
Tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan proses pengadaan tanah, termasuk apabila diperlukan mekanisme ganti kerugian maupun ruislag atau tukar-menukar tanah wakaf, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses verifikasi dan koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berupaya memastikan tersedianya data pertanahan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian status hukum bidang tanah wakaf diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak dan fungsi sosial aset wakaf, sekaligus mendukung kelancaran tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pelebaran Ruas Jalan Tol Tangerang–Merak (Red)








