APH Diminta Usut Dugaan Sarang Pungli Pertek di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang

banner 468x60

Suara Demokrasi| Serang- Sebelumnya telah dikabarkan pemberitaan di media online berjudul “Minta Hadiah Tidak Dipenuhi, Oknum Kasi P2 BPN Kabupaten Serang Diduga Menghambat Pelayanan izin Pertek”. Didalam isi narasinya pun, tercantum oknum Pejabat berinisal Y mengakui telah mengajukan permintaan hadiah kepada salah satu pemohon izin Rekomendasi Perkiraan Teknis (Pertek).

Tambah lagi, dalam narasi selanjutnya dipemberitaan itu juga telah diperkuat bukti keterangan dari inisial M sebagai kuasa pemohon izin Rekom Pertek, membenarkan bahwa ada oknum pejabat inisial Y, kasi Penataan dan Pemberdayaan (P2) di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Provinsi Bsnten telah meminta hadiah 2 drone seharga perunite drone Rp 125.000.000 X 2 = Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dengan adanya pemberitaan itu berdampak hingga menuai tanggapan miring bagi publik. Diantarnya, Ormas PM2B pun ikut bersuara lantang, menyatakan bahwa itu merupakan suatu bagian bukti mengarah pada fakta yang menunjukan oknum pejabat inisial Y tersebut sudah ada maksud pada dugaan tujuan menyalahgunakan Wewenang jabatannya dalam menjual belikan izin Rekomemdasi Pertek. Hal tersebut dipaparkan H. A, Hariri Ketua Umum PM2B terhadap awak media di Kantornya, Ruko Sukses, Kota Serang Provinsi Banten, Senin (17/11/2025).

Lanjut H. A, Hariri, dia pun sempat berpikir negatif, jangan – jangan oknum pejabat tersebut sudah terbiasa sering menerima hadiah dari para pemohon izin rekom Pertek. selain hadiah berbentuk benda seperti dorone, mungkin saja berupa uang yang nilai besarannya berpariatif. Bisa saja yang diterimanya mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mungkin bisa mencapai lebih dari itu. “Sebab, saya yakin oknum pejabat inisial Y tidak mungkin berani minta hadih kepada salah satu perusahaan pemohon izin rekom Pertek, kalau inisial Y tidak terbiasa sering menerima hadiah dari para pemohon izin Pertek,” katanya.

Masih kata H. A. Hariri, bahkan dia juga menduga kemungkinan bisa juga tersirat adanya setoran hasil Pungutan Liar (Pungli) dari jual beli rekom Pertek mengalir kepada kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

H. A, Hariri mengingatkan, Padahal dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Korupsi secara tegas melarang Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh meminta hadiah atau bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan tugasnya, karena tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi. Permintaan atau penerimaan gratifikasi dapat menyebabkan konflik kepentingan, mengurangi Independensi, dan melanggar kode etik serta peraturan yang berlaku.

“Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum )APH), untuk segera usut dan periksa Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Yang Diduga Sarang Jual Beli Rekomendasi Pertek. Sudah jelas inisial Y terindikasi KKN, karena telah mengakui meminta hadiah 2 drone dari salah satu pemohon rekom Pertek,” tegas H. A, Hariri.

Dilain pihak, saat dimintai konfirmasi melalui chat WA dan sampai berita ini ditayangkan, inisial Y, kasi Penataan dan Pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan Kabupaten Serang,
terkesan bungkam tidak menjawab. (Red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *