LEBAK — Sebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di belakang area Oto Sumur Buang di Lebak, Banten, kini menjadi sorotan utama warga setempat. Bangunan tersebut diduga kuat telah lama beroperasi sebagai tempat prostitusi online dan sarang bebas bagi pengguna narkotika, menimbulkan keresahan yang mendalam di masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media selama beberapa hari terakhir, terpantau aktivitas yang sangat mencurigakan, di mana muda-mudi kerap keluar masuk pada jam-jam yang tidak wajar.
”Kami sering melihat tamu keluar masuk mulai pukul 11 malam hingga bahkan jam 4 pagi. Mereka adalah wanita dan pria yang bukan muhrimnya, seringkali dalam keadaan mabuk-mabukan. Ini sangat meresahkan,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Warga mengklaim bahwa aktivitas di kost-kosan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan. Mereka menduga tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi prostitusi online sekaligus menjadi tempat bagi pengguna narkotika untuk beraksi secara bebas.
Keresahan ini semakin menjadi-jadi karena, menurut pengakuan warga, tempat tersebut seolah-olah “tidak tersentuh” oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Warga sekitar merasa risi. Keberadaan kos-kosan ini diduga menjadi sarang maksiat dan sarang pemakai narkoba. Kami memohon agar Bapak Kapolres Lebak segera menindaklanjuti tempat tersebut. Lebak ini terkenal dengan semboyan Kota 1000 Santri, bukan malah menjadi kota maksiat,” tegas warga tersebut.
Kecurigaan masyarakat terhadap kebebasan operasional tempat tersebut memunculkan dugaan serius.
Masyarakat yang diwawancarai oleh awak media mengungkapkan adanya kemungkinan pemilik kos-kosan ‘kebal hukum’ karena telah memberikan “upeti” kepada oknum anggota Polres Lebak.
“Masyarakat pun berbicara kepada awak media, pemilik kos-kosan tersebut pasti aman dan sampai saat ini tidak tersentuh oleh APH dikarenakan telah membayar upeti ke oknum anggota Polres Lebak,” ungkap salah satu sumber.
Warga berharap penuh agar Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., dapat segera bertindak cepat menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat ini, serta bekerja sama dengan Muspika setempat untuk membersihkan Lebak dari praktik-praktik melanggar hukum.


